Minggu, 21 September 2014

Mempertanyakan Save Gumuk

Minggu, 21 September 2014
Oleh Aditya 'Dodo' Priandaru

Tidak ada yang bisa mencegah pemilik gumuk-gumuk itu untuk tidak menjual tanahnya, karena si pemilik gumuk punya surat tanah (sertifikat). Siapa yang bisa melarang? Mungkin tidak ada yang bisa melarang.

Jika kita bertanya, "Kenapa gumuk itu di ratakan?" Kemungkinan besar pemilik tanah menjawab begini, "Jika tidak menjual material yang ada di gumuk mau makan apa anak dan istri?" Manusia tidak memang pernah lepas dari urusan perut, itu pasti.


Desa Sukowiryo kecamatan Jelbuk, 18 September 2014. Dokumentasi pribadi

Setahu saya, di desa Sumber Wringin dan kecamatan Jelbuk, masyarakatnya bergantung pada material yang ada di dalam gumuk, khususnya batu piring. Bahkan katanya, batu piring desa Sumber Wringin kualitas ekspor. Jadi setiap hari batu-batu piring yang ada di dalam gumuk di eksploitasi besar-besaran. Tidak akan ada lagi gumuk-gumuk di desa Sumber Wringin.

Memang itu adalah hak mereka untuk menjual gumuk miliknya. Tetapi di lain sisi, gumuk adalah penyeimbang ekosistem mahkluk hidup. Jika sedikit demi sedikit gumuk habis pasti ada salah satu hewan akan ikut punah.

Satu hal yang belum bisa terjawab dalam diskusi saat buka bersama di Kalijejer pada 12 Juli 2014 yang lalu. Bagaimana caranya kita bisa mempertahankan gumuk agar tidak rata dengan tanah?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sudut Kalisat © 2014